PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PROSES DIVERSI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) ): STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I BANDUNG

Authors

  • Elin Herlina

DOI:

https://doi.org/10.31595/peksos.v18i2.200

Abstract

Pendekatan penangan anak yang berhadapan dengan hukum telah bergeser dengan mempertimbangkan pemenuhan hak-hak anak dan tercapainya Keadilan Restoratif. Salah satu implementasi keadilan restoratif ditempuh melalui proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Keterlibatan profesi pekerja sosial dalam prses diversi diatur dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pekerja sosial memiliki peran yang sangat penting dalam dalam proses diversi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memperoleh gabaran lebih mendalam tentang Peran Pekerja Sosial dalam proses diversi ABH yang ditangani oleh Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung. Metode yang digunakan dalam pelenelitian ini adalah metoda deskriptif dengan penkekatan kualitatif, dengan informan sebanyak 5 orang yang terdiri 3 orang pekerja sosial dan 2 orang pembimbing kemasyarakatan. yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran penangan ABH di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung dan peran pekerjan sosial dalam proses diversi ABH. Teknik pengumpulan data wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yaitu uji kredibilitas, keteralihan, ketergantungan dan kepastian. Teknik analisa data yang digunakan yaitu teknik analisa data kualitatif melaui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkn bahwa peran-peran yang dilakukan oleh pekerja sosial dalam proses diversi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu peran sebagai perencana, (planner), perantara (mediator), pemberi motivasi (motivator), pendidik (edukator) dan perantara (broker). Peran-peran tersebut sudah dilaksanakan dengan cukup baik, akan tetapi terdapat peran yang kurang maksimal dilaksanakan yaitu peran sebagai pendidik (edukator) dan peran sebagai perantara (broker)

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-12-31

How to Cite

Herlina, E. (2019). PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PROSES DIVERSI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) ): STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I BANDUNG. Pekerjaan Sosial, 18(2). https://doi.org/10.31595/peksos.v18i2.200

Issue

Section

Peksos