Jurnal Rehabilitasi Sosial

Resiliensi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Sentra Antasena di Magelang

Authors

  • Pudi Yadhatul Rohman a:1:{s:5:"en_US";s:39:"Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung";}
  • Aep Rusmana
  • Yeane Ellen Marry Tungga

DOI:

https://doi.org/10.31595/rehsos.v7i1.1542

Abstract

ABSTRAK

Resiliensi adalah kemampuan individu untuk menghadapi, mengatasi, dan bangkit dari kesulitan yang dihadapi, terutama dalam konteks anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara umum tentang: 1) karakteristik responden, 2) dukungan eksternal (I Have) terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, 3) kekuatan personal (I Am) anak yang berkonflik dengan hukum, 4) kemampuan interpersonal dan pemecahan masalah (I Can) anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Sampel pada penelitian ini adalah 30 responden yang diambil menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: 1) kuesioner, 2) studi dokumentasi. Uji validitas alat ukur menggunakan validitas muka dan uji reliabilitas menggunakan Alpha Cronbach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat resiliensi anak yang berkonflik dengan hukum di Sentra Antasena di Magelang berada pada kategori baik, dengan aspek dukungan eksternal (I Have) memperoleh skor 1.617, aspek kekuatan personal (I Am) memperoleh skor 868, dan aspek kemampuan interpersonal dan pemecahan masalah (I Can) memperoleh skor 484. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti mengusulkan program dengan nama “Penguatan Resilensi Anak yang Berkonflik dengan Hukum Melalui Kelompok Bantu Diri (Self help group)” di Sentra Antasena di Magelang. Tujuan dari pelaksanaan program ini yaitu untuk meningkatkan resiliensi anak yang berkonflik dengan hukum di Sentra Antasena di Magelang."

Kata Kunci: Resiliensi, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Rehabilitasi Sosial

References

Aji, G. R. (2022). Model Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(1), 1–10.

DPR. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 12. www.hukumonline.com

Erikson, E. H. (1993). Young man Luther: A Sstudy in Psychoanalysis and History. WW Norton & Company.

Grotberg, E. H. (2003). Resilience for today: Gaining Strength from Adversity. Bloomsbury Publishing USA.

Hendriani, W. (2018). Resiliensi Psikologis: Sebuah Pengantar. Kencana.

Hurlock, E. B. (1999). Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Ke- hidupan.

Piaget, J., & Duckworth, E. (1970). Genetic Epistemology. American Behavioral Scientist, 13(3), 459–480.

Nala, T. (2024). Reintegrasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Sentra Mulya Jaya.https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/77020/1/NALA%20TELIANA-FDK.pdf

Downloads

Published

2025-07-07

How to Cite

Rohman, P. Y., Rusmana, A., & Tungga, Y. E. M. (2025). Jurnal Rehabilitasi Sosial : Resiliensi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Sentra Antasena di Magelang. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 7(1). https://doi.org/10.31595/rehsos.v7i1.1542

Issue

Section

Artikel