Peran Pekerja Sosial dalam Pemenuhan Dukungan Sosial Pada Anak Berkonflik Dengan Hukum Di LPKA Kelas II Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.31595/rehsos.v8i1.1802Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkaiat peran pekerja sosial dalam memberikan dukungan sosial terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Kelas II Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pekerja sosial dalam memberikan dukungan sosial terhadap ABH sangatlah penting, yaitu sebagai pengganti orang tua dan sahabat yang menjadi sumber baru dukungan sosial bagi ABH. Dukungan sosial yang diberikan kepada ABH adalah dukungan sosial emosional, instrumental, informasi dan penghargaan. Pekerja sosial membentuk program sebagai media terhadap pemberian dukungan sosial bagi ABH dimana program tersebut diantaranya program bimbingan konseling, serial diskusi, posyandu remaja, perayaan hari besar, forum keluarga hingga memberikan alat olahraga untuk ABH. Pekerja sosial dalam melaksanakan program tersebut berperan sebagai broker, group fasilitator, edukator, hingga konselor yang memastikan program berjalan dengan maksimal dan ABH mendapatkan manfaat dari program tersebut. Pemberian dukungan sosial ini mampu memperbaiki kondisi psikologis anak sehingga dapat mengikuti proses pembinaan dengan maksimal dan siap untuk kembali kedalam masyarakat
References
[1] Pemerintah Republik Indoneisa, “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial” 2019.
[2] A. Fahrudin, Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bnadung: Refika Aditama, 2018.
[3] I. R. Adi, Praktik Komunitas, Intervensi Komunitas, dan Pengembangan Masyarakat, Edisi Revi. Depok: Rajawali Pers, 2023.
[4] A. Rahmawati and W. Mayangsari, “PERAN PEKERJA SOSIAL KOREKSIONAL DALAM,” vol. 4, no. 1, pp. 76–92, 2022.
[5] M. M. Gojali, F. Krisnawaty, A. M. Arfandi, and Y. Nuraeni, “Perlindungan Hukum Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hak Restitusinya,” J. Sos. dan Hum., vol. 5, no. 6, pp. 1536–1542, 2025.
[6] Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Pemerintah Republik Indonesia, 2012.
[7] Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Infografis Anak Berhadapan Dengan Hukum” Mahmakah Agung.go.id, 2025.
[8] R. Rinaldi and D. Yuliani, “Kondisi psikososial anak yang berkonflik dengan hukum di lembaga pembinaan khusus anak kelas ii kota pangkal pinang,” vol. 19, no. 2, 2020.
[9] I. Auliya and R. Abdillah, “Jurnal Psikologi dan Bimbingan Konseling,” Lib. J. Psikol. dan Bimbing. Konseling, vol. 11, no. 4, 2025.
[10] D. S. Ningsih, T. Herawati, and E. Sunarti, “Pengaruh Tekanan Ekonomi , Dukungan Sosial , dan Strategi Koping terhadap Ketahanan Keluarga Pekerja Informal di Pekanbaru pada saat Pandemi COVID-19,” Ilmu Sos. dan Hum., vol. 12, no. 1, pp. 156–167, 2023.
[11] W. L. Neuman, Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches, 7 Edition. London: Pearson Education Limited, 2014.
[12] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
[13] T. A. Rosalina and N. C. Apsari, “Dukungan sosial bagi orang dengan disabilitas netra dalam pencapaian prestasi di sekolah luar biasa,” Pros. Penelit. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 7, no. 2, 2020.
[14] J. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana and A, Qualitative data analysis: a methods sourcebook, 4th Editio. SAGE Publication, 2020.
[15] A. Kasim, M. S. Karim, S. Muchtar, Abd Asis, and M. S, Peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum di indonesia. Jawa Barat: Mujahid Press, 2022.
[16] N. N. Sopiah, D. Krisnatuti, and M. Simanjuntak, “Kerentanan, strategi koping, dan penyesuaian anak di lembaga pembinaan khusus anak (lpka),” Ilmu Kel. dan Konsum., vol. 10, no. 3, pp. 192–203, 2017.
[17] S. Maslihah, “Strategi Koping , Dukungan Petugas , dan Kesejahteraan Psikologis,” PSYMPHATIC J. Ilm. Psikol., vol. 5, pp. 13–22, 2018, doi: 10.15575/psy.v5i1.2320.
[18] R. Vienlentia, “Peran Dukungan Sosial Keluarga Terhadap Regulasi Emosi Anak Dalam Belajar,” Satya Shastraharing J. Manaj., vol. 5, no. 2, pp. 35–46, 2021.
[19] P. Y. Rohman, A. Rusmana, and Y. E. M. Tungga, “Resiliensi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Sentra ‘Antasena’ Di Magelang Provinsi Jawa Tengah,” Rehsos J. Ilm. Rehabil. Sos., no. c, 2025.
[20] J. D. Gandhi, R., & Panjaitan, “Peranan Penting Bimbingan dan Konseling dalam Proses Pasca,” Multidiscip. Sci., vol. 1, no. 4, pp. 782–787, 2023.
[21] Y. Faqurais, “Efek Buruk Hukuman Penjara Pada Anak (Sudi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung),” Nusant. J. Ilmu Pengetah. Sos., vol. 8, no. 2, pp. 212–220, 2021.
[22] M. Dwi and Y. Santoso, “Dukungan Sosial Meningkatkan Kualitas Hidup Lansia,” J.K.Mesencephalon, vol. 5, no. 1, pp. 33–41, 2019.
[23] Pemerintah Republik Indonesia, “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK,” 2014.
[24] I. N. Juliasa and N. C. Feoh, “Peran Peer Educator Dalam Mendukung Proses Rehabilitasi Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli,” Al-Zayn J. Ilmu Sos. Huk., vol. 3, no. 4, 2025.
[25] S. Winurini, “Hubungan Religiositas dan Kesehatan Mental pada Remaja Pesantren di Tabanan,” Aspir. J. Masal. Sos., vol. 10, no. 2, pp. 139–153, 2019.
[26] C. Zastrow, Introduction To Social Work and Social Welfare Empowering Peapole, Twelf Edit. Boston: Cengange Learning, 2015.
[27] A. Chaeroni, N. Kusmaedi, A. Ma’mun, and D. Budiana, “Aktivitas Fisik : Apakah Memberikan Dampak Bagi Kebugaran Jasmani dan Kesehatan Mental?,” J. Sport. Santika, vol. 6, no. 1, pp. 54–62, 2021.
[28] M. Nursapitri and M. Sahrul, “Pengembangan Keterampilan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum ( ABH ) Pada Program Vokasional Di Sentra Handayani,” TUTURAN J. Ilmu Komunikasi, Sos. dan Hum., vol. 2, no. 2, 2024.
[29] K. Hasibuan, Ranto Jagad, A. N. Habibi, and M. Jamaluddin, “EFEKTIVITAS REINFORCEMENT POSITIF DALAM MENINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR MAHASIWA,” J. Media Akad., vol. 3, no. 6, 2025.
[30] D. Hermawan, N. Wijayati, Ellianawati, and D. Avrilianda, “Peran Self-Efficacy dan Dukungan Sosial pada Resiliensi Akademik Siswa SMP Dennis,” Empati J. Bimbing. dan Konseling, vol. 12, 2025.
[31] F. L. Amalia, R., & Nuqul, “Resiliensi pada anak berkonflik dengan hukum (ABH) di indonesia ditinjau dari efikasi diri,” J. A-Qalb, vol. 11, no. 2, pp. 38–48, 2020.
[32] N. N. Rosa, “Hubungan Dukungan Sosial Terhadap Motivasi Belajar Daring Mahasiswa Pada Masa Pandemi Covid-19,” TANJAK J. Educ. Teach., vol. 1, no. 2, pp. 147–153, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Alfian Mahendra, Tamrin Bangsu, Desy Afrita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Policy for Journals that offer open acces
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





