PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PENDAMPINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) SELAMA MASA COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.31595/rehsos.v4i1.546Abstract
Penelitian ini meneliti tentang peran pekerja sosial dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) selama masa Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menggambarkan peran pekerja sosial beserta faktor pendukung dan penghambatnya. Adapun peran tersebut antara lain mendampingi ABH dengan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan ABH, pendampingan dan advokasi sosial hingga kasus dapat ditangani, menjadi sahabat ABH dengan mendengarkan pendapat ABH dan menciptakan suasana kondusif, membuat dan menyampaikan laporan sosial, dan memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum. Pekerja sosial berperan sebagai advokat, motivator, enabler, dan educator. Faktor pendukung peran peksos yaitu faktor pribadi pekerja sosial yang memiliki kemauan menolong yang besar, dukungan materiil berupa gaji, dukungan kerjasama dari stakeholder, dan adanya jaringan komunikasi yang kuat dan terjaga di antara pekerja sosial dan stakeholder. Faktor penghambat peran peksos yaitu pembatasan akses jalan dan trasportasi selama masa Covid-19, sulitnya proses pendampingan ABH melakui daring/online, wilayah jangkauan kerja yang luas sedangkan waktu dan SDM terbatas, dan kurang tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19. Disarankan perlu dibuatkan surat tugas untuk pekerja sosial selama bertugas dalam pendampingan ABH, perlunya pelibatan pekerja sosial di luar sakti peksos, perlunya pelatihan tentang teknik dalam pendampingan secara daring, dan fasilitasi APD bagi pekerja sosial selama berperan dalam pendampingan ABH.Downloads
Published
2022-07-02
How to Cite
Nurusshobah, S. F. (2022). PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PENDAMPINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) SELAMA MASA COVID-19. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 4(1). https://doi.org/10.31595/rehsos.v4i1.546
Issue
Section
Artikel
License
Copyright (c) 2022 Silvia Fatmah Nurusshobah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Policy for Journals that offer open acces
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).