MODEL KOLABORASI MASYARAKAT PEDULI PERKAWINAN ANAK (KOMPPAK) DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KELURAHAN CIBADAK KECAMATAN CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI

Authors

  • Shafira Ratnisari Humaira
  • Bambang Rustanto
  • Pribowo Pribowo

DOI:

https://doi.org/10.31595/biyan.v7i1.1584

Abstract

Perkawinan anak merujuk pada ikatan pernikahan di mana minimal satu dari kedua pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, atau dapat dikategorikan sebagai anak-anak atau remaja. Tingginya angka perkawinan anak disebabkan oleh berbagai faktor maka dari itu diperlukannya upaya untuk mencegah perkawinan anak terutama berbasis masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun dan mengembangkan Model Kolaborasi Masyarakat Peduli Perkawinan Anak sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) dan pendekatan kualitatif. Penentuan keabsahan data penelitian ini menggunakan uji credibility, uji transferability, uji depenability, dan uji confirmability. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, Focus Group Discussion (FGD), dan studi dokumentasi. Informan pada penelitian ini berjumlah 9 (Sembilan) orang yang merupakan perwakilan dari community leader di Kelurahan Cibadak. Hasil penelitian yakni masyarakat yang diwakili oleh community leader berkolaborasi untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak dengan melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan dengan mewujudkan pengembangan masyarakat lokal dan kolaborasi masyarakat. Adapun pelaksanaan kegiatan berupa identifikasi community leader, pembentukan Tim Kerja Masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur yang ada di masyarakat, pelatihan kepada Tim Kerja mengenai perkawinan anak, edukasi perkawinan anak yang dilakukan oleh Tim Kerja kepada masyarakat, pelaksanaan evaluasi proses dan evaluasi hasil, serta tindak lanjut dari hasil evaluasi

References

Atthariq, M., & Budiantoro, H. (2019). Komunitas Dakwah Jalanan Dalam Film Dokumenter Bidang Penyutradaraan. Universitas Pasundan.

Cahyono, B. D., Handayani, D., & Zuhroidah, I. (2019). Hubungan Antara Pemenuhan Tugas Perkembangan Emosional dengan Tingkat Stres Pada Remaja. JURNAL CITRA KEPERAWATAN, 7(2), 64–71. https://doi.org/10.31964/jck.v7i2.121

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat. (2023, October 27). Data Perkara Dispensasi Nikah Wilayah Jawa Barat. Stop Pernikahan Usia Anak Jawa Barat (Stopan Jabar). https://stopanjabarberaksi.id/grafik-dispensasi-2023.html

Dorisman, A., Muhammad, A. S., Setiawan, D. R., Ilmu, P., Negara, A., Umrah, F., Politeknik, T. J., Tanjungpinang, S., & Riau, K. (2021). Kolaborasi Antar Stakeholder Dalam Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas. JIANA: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 19(1), 70–83. http://m.detik.com

Dorisman, A., Muhammad, A. S., & Setiawan, R. (2021). Kolaborasi Antar Stakeholder Dalam Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas. JIANA ( Jurnal Ilmu Administrasi Negara ), 19(1), 71. https://doi.org/10.46730/jiana.v19i1.7966

Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1), 50–63.

Fadilah, H. A., & Fadilah, M. F. (2022). Perancangan Kampanye Sosial Mengatasi Insomnia di Kota Bandung. Universitas Pasundan.

Haerunisa, D., Taftazani, B. M., & Apsari, N. C. (2015). Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Oleh Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 25–30. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13232

Hidayanti, N., Razak, A. R., & Parawangi, A. (2021). Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Pernikahan Usia Dini di Desa Majannang Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros. KIMAP Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik, 2(1), 217–233. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/article/view/3845

Indonesia, G. L. (2017). Perancangan Buku Cerita Bergambar Tentang Sikap Anak Terhadap Tindak Kekerasan Orang Tua Sebagai Media Edukasi Anak. Institut Bisnis dan Informatika STIKOM Surabaya.

Jannah, I. A. (2021). Perlindungan Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum di Kabupaten Pamekasan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). Institut Agama Islam Negeri Madura.

Juang, A. S. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Atas Anak Terhadap Hak Anak Angkat Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak. Universitas Komputer Indonesia.

Khairunnisa, H. (2016). Psychological Well-Being Pada Istri Kedua Dalam Pernikahan Poligami [Dissertation, Universitas Medan Area]. http://smktpi99.blogspot.com/2013/01/pernikahan/15.html

Kiswanto, I. (2013). Teori Konvergensi dan Relevansinya dengan Hadits Nabi Muhammad SAW tentang Fitrah Manusia [Institut Agama Islam Negeri Walisongo]. http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/484/4/103111139_Bab3.pdf

Latifah, A. N. (2018a). Problematika Pernikahan Dini di Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri).

Latifah, A. N. (2018b). Problematika Pernikahan Dini di Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri.

Lewoleba, K. K., Mulyadi, M., Satino, S., & Wadillah, L. (2021). Pencegahan Dan Penanggulangan Perkawinan Anak Bagi Remaja Dan Karang Taruna Kelurahan Limo Kota Depok. Prosiding SENAPENMAS, 137. https://doi.org/10.24912/psenapenmas.v0i0.14981

Mcphail, C. (2007). Crowd Behavior. In Blackwell Encyclopedia of Sociology, Blackwell (pp. 880–884).

Monita, D. (2020). Relevansi Teori Konvergensi Terhadap Keberhasilan Mahasantri Dalam Menghafal Al-Qur’an Di Ma’had Al-Jami’ah Iain Bengkulu [Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu]. http://repository.iainbengkulu.ac.id/4270/1/skripsi%20diana%20pdf.pdf

Netting, F. E., Kettner, P. M., McMurtry, S. L., & Thomas, M. L. (2017). Social Work Macro Practice (6th ed.). Pearson Education, Inc.

Oliver, N., & Kerrin, M. (2002). Collective and individual improvement activities: the role of reward systems. Personnel Review, 21, 320–337.

Pebriani, H., & Nasyaya, A. (2023). Collaborative Governance dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini di Kabupaten Ogan Komering Ulu. 8(2), 137–148.

Pratiwi, G. A. A. A. (2018). Gambaran Rasa Takut Akan Perawatan Gigi Pada Siswa Sekolah Dasar Nomor 3 Petang Tahun 2018 . Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Denpasar.

Pujileksono, S., Yuliani, D., Susilawati, & Kartika, T. (2021). Rekayasa Teknologi Pekerjaan Sosial (1st ed.). Intrans Publishing.

Pujileksono, S., Yuliani, D., Susilawati, & Kartika, T. (2023). Riset Terapan Pekerjaan Sosial SSD, PAR, dan R&D. Intrans Publishing.

Rahmat, A., & Mirnawati, M. (2020). Model Participation Action Research Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(1), 62. https://doi.org/10.37905/aksara.6.1.62-71.2020

Ramdani, R., Parlaungan Nasution, A., Ramanda, P., Darma Sagita, D., & Yanizon, A. (2020a). Strategi Kolaborasi Dalam Manajemen Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah. In Educational Guidance and Counseling Development Journal: Vol. III (Issue 1).

Ramdani, R., Parlaungan Nasution, A., Ramanda, P., Darma Sagita, D., & Yanizon, A. (2020b). Strategi Kolaborasi Dalam Manajemen Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Educational Guidance and Counseling Development Journal, III(1), 1–7.

Riendravi, S. (2000). Perkembangan Psikososial Anak.

Robbins, S. P. (2007). Perilaku Organisasi (10th ed.). PT Macanan Jaya Cemerlang.

Saleh, C. (2020). Modul 01 : Konsep, Pengertian, dan Tujuan Kolaborasi.

Sania, Y. (2018). Sanksi Bagi Perusahaan yang Mempekerjakan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Perspektif Hukum Islam. Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah.

Solehah, I., & Fatah, M. Z. (2023). Faktor Pendorong Kejadian Pernikahan Pada Remaja Usia Dini : Literature Review (Driving Factors Of Marriage In Early Adolescents: Literature Review). Jurnal Ilmu Kesehatan, 11(2), 56.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, cv.

Suharto, E. (2017). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. PT Refika Aditama.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 16 (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 35 (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Zainurrahma, L. F. (2019). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini di Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.

Zastrow, C. (2017). Introduction to Social Work and Social Welfare Empowering People (12th ed.). Cengage Learning.

Downloads

Published

2025-07-05

How to Cite

Humaira, S. R., Rustanto, B., & Pribowo, P. (2025). MODEL KOLABORASI MASYARAKAT PEDULI PERKAWINAN ANAK (KOMPPAK) DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KELURAHAN CIBADAK KECAMATAN CIBADAK KABUPATEN SUKABUMI. Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial (Biyan), 7(1). https://doi.org/10.31595/biyan.v7i1.1584

Issue

Section

Article

Citation Check