KONVENSI HAK ANAK DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31595/biyan.v1i2.211Abstract
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian internasional bagi setiap negara yang meratifikasinya untuk memastikan terpenuhinya hak anak dan perlindungan khusus di negaranya. Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap pemenuhan hak anak di Indonesia dan memberikan perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang menggambarkan bagaimana pencapaian Indonesia dalam mengimplementasikan KHA melalui program-program pemerintah. Penelitian ini menggunakan teknik studi literatur sebagai pengumpulan data yang bersumber dari data sekunder. Hasil dari penelitian ini menggambarkan Indonesia memiliki beberapa program yang menjawab pemenuhan hak anak dan perlindungan antara lain melalui Kementerian Sosial (Program Keluarga Harapan, Program Rehabilitasi Sosial Anak), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Puskesmas Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, PATBM, Kampung Anak Sejahtera). Penelitian hanya mengupas dari beberapa program terkait, namun masih banyak porgram pemerintah lainnya yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan bagi mereka. Data yang dihasilkan dalam penelitian ini diharapkan dapat menambah keragaman informasi data bagi penelitian-penelitian selanjutnya.Downloads
Published
2019-12-31
How to Cite
Nurusshobah, S. F. (2019). KONVENSI HAK ANAK DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, 1(2). https://doi.org/10.31595/biyan.v1i2.211
Issue
Section
Article
License
Copyright (c) 2019 Silvia Fatmah Nurusshobah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Policy for Journals that offer open acces
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).