KONVENSI HAK ANAK DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Authors

  • Silvia Fatmah Nurusshobah

DOI:

https://doi.org/10.31595/biyan.v1i2.211

Abstract

Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian internasional bagi setiap negara yang meratifikasinya untuk memastikan terpenuhinya hak anak dan perlindungan khusus di negaranya. Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap pemenuhan hak anak di Indonesia dan memberikan perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang menggambarkan bagaimana pencapaian Indonesia dalam mengimplementasikan KHA melalui program-program pemerintah. Penelitian ini menggunakan teknik studi literatur sebagai pengumpulan data yang bersumber dari data sekunder. Hasil dari penelitian ini menggambarkan Indonesia memiliki beberapa program yang menjawab pemenuhan hak anak dan perlindungan antara lain melalui Kementerian Sosial (Program Keluarga Harapan, Program Rehabilitasi Sosial Anak), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Puskesmas Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, PATBM, Kampung Anak Sejahtera). Penelitian hanya mengupas dari beberapa program terkait, namun masih banyak porgram pemerintah lainnya yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan bagi mereka. Data yang dihasilkan dalam penelitian ini diharapkan dapat menambah keragaman informasi data bagi penelitian-penelitian selanjutnya.

Published

2019-12-31

How to Cite

Nurusshobah, S. F. (2019). KONVENSI HAK ANAK DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Pekerjaan Sosial, 1(2). https://doi.org/10.31595/biyan.v1i2.211

Issue

Section

Article