PERLINDUNGAN ANAK PEREMPUAN DARI KELUARGA MISKIN BERBASIS KOMUNITAS DI DESA CIBURIAL KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.31595/lindayasos.v8i1.1812Abstract
Anak perempuan merupakan aset strategis peradaban sekaligus kelompok yang memiliki tingkat kerentanan ganda terhadap tindak kekerasan, eksploitasi, pernikahan dini, dan pengabaian hak asasi. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara komprehensif situasi dan dinamika perlindungan sosial anak perempuan berbasis komunitas di Kampung Sekejolang,Ciburial, Cimenyan, Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menerapkan pendekatan partisipatori berbasis perspektif anak (child-led research). Data primer dihimpun secara mendalam melalui teknik self-assessment, wawancara, dan diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) yang melibatkan 8 keluarga miskin sebagai informan serta kelompok 8 orang anak perempuan aktif berusia 7–10 tahun sebagai subjek utama.
Hasil penelitian menunjukkan sebuah paradoks sosial di lapangan. Meskipun infrastruktur sosial-keagamaan di Desa Ciburial tergolong sangat memadai—dibuktikan dengan ketersediaan 10 unit sekolah dasar (SD) dan 62 sarana ibadah (masjid dan mushola)—implementasi nyata fungsi perlindungan anak belum berjalan optimal. Pelaksanaan empat pilar perlindungan yang mencakup aspek pengasuhan, bimbingan, pengawasan, dan pemberian pengalaman hidup bagi anak perempuan masih menghadapi kesenjangan struktural yang tajam. Kesenjangan ini dipicu oleh tiga faktor utama, yaitu jeratan kemiskinan ekonomi keluarga, langgengnya budaya patriarki lokal yang meminggirkan partisipasi anak perempuan, serta keterbatasan daya jangkau pelayanan sosial asuhan yang bersifat institusional-reaktif.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan urgensi transformasi radikal pada model perlindungan anak. Kebijakan perlindungan harus dialihkan dari yang semula berbasis institusi (orphanage-based) ke arah penguatan sistem perlindungan anak terpadu berbasis komunitas (CBCP/PATBM) di tingkat tapak desa. Model PATBM ini wajib diintegrasikan dengan program intervensi hulu, yang bertumpu pada penguatan kemandirian ekonomi keluarga miskin prasejahtera serta edukasi masif mengenai pola pengasuhan positif (positive parenting) yang responsif gender.
Downloads
References
Adams, E., & Ingham, S. (1998). Changing places: Children’s participation in environmental planning. The Children’s Society.
Andy West (2009) Children and Young People as Citizens: Partners and Leaders London : Save the Children
Badan Pusat Statistik (BPS). (2019). Indikator kesejahteraan anak Indonesia 2011. Badan Pusat Statistik.
Bartlett, S. (2002). Building better cities with children and youth. Environment and Urbanization, 14(2), 11-20.
Bronfenbrenner, U. (1999). Environments in developmental perspective: Theoretical and operational models. Elsevier.
Data dan Peraturan
Departemen Sosial RI. (2005). Standar pelayanan minimal bidang kesejahteraan sosial anak. Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak.
Departemen Sosial RI. (2007). Data dan informasi panti asuhan anak di Indonesia. Departemen Sosial.
Departemen Sosial RI. (2008). Kebijakan dan strategi pengasuhan anak berbasis keluarga. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
Departemen Sosial RI. (2010). Laporan profil kemiskinan dan masalah sosial anak di Indonesia. Kementerian Sosial.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung. (2020). Data tabulasi sisfofenomena: Laporan tahunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bandung periode 2018-2020. DP2KBP3A Kabupaten Bandung.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. (2012). Data balita dan anak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Provinsi Jawa Barat. Dinas Sosial.
Dubowitz, H. (2000). Neglected children: Research, practice, and policy. Sage Publications.
Erikson, E. H. (1993). Childhood and society. W. W. Norton & Company.
Fahrudin, A. (2020). Pekerjaan sosial dengan anak dan keluarga: Teori, intervensi, dan kebijakan. Alfabeta.
Freud, S. (2010). Three essays on the theory of sexuality. Basic Books.
Hurlock, E. B. (1992). Developmental psychology: A life-span approach (5th ed.). Tata McGraw-Hill.
International Organization for Migration (IOM). (2010). Report on child trafficking cases in Indonesia. IOM Indonesia.
Jenks, C. (1997). Childhood. Routledge.
Journal of Social Work and Child Welfare (2020), Women and Children Protection
Kamala Chandrakirana (2002) Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Berbasis Jender: Langkah Menuju Pertanggungjawaban Jakarta : Penerbit: Komnas Perempuan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). (2009). Laporan tahunan pelanggaran hak anak dan paparan zat berbahaya pada anak. Komnas PA.
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) pada tahun 1989
Mappiare, A. (1987). Psikologi orang dewasa. Usaha Nasional.
PBB. (1989). Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak). United Nations Treaty Series.
Pemerintah Desa Ciburial. (2020). Profil monografi, data demografi, dan ketersediaan sarana prasarana Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan. Kantor Kepala Desa Ciburial.
Pristianto, H., & Raharjo, S. T. (2020). Kerentanan anak perempuan di wilayah peri-urban: Studi kasus kekerasan berbasis gender online di Jawa Barat. Journal of Social Work and Child Welfare, 9(2), 145-161.
Suryakusuma, J. (2020). State ibuism: Konstruksi sosial feminitas orde baru dan dampaknya pada struktur keluarga kontemporer. Komunitas Bambu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UNICEF, Save the Children, & Departemen Sosial RI. (2007). Laporan studi komprehensif tentang panti asuhan di Indonesia. UNICEF.
UPTD PPA Kabupaten Bandung. (2020). Laporan berkala penanganan rujukan dan pendampingan psikososial anak korban kekerasan seksual dan penelantaran. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
West, A. (2009). Child-led research: Principle and practices for child participation. Save the Children UK.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Bambang Rustanto, Tuti Kartika, Dwi Yuliani, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Author(s) who published in this journal agree to following terms:
- Author(s) must understand and agree that the copyright script in published owned by the Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial. The copyright includes reproducing and selling the manuscript to all parties.
- Everyone can cite every manuscript published in Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial for educational purposes, with the author's name and the Jurnal Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial on reference.





