ANAK DAN HAK PENDIDIKANNYA DI MASA PANDEMI COVID-19 STUDI DUSUN CIPUTAT, DESA BOJONG KECAMATAN BUNGBULANG, KABUPATEN GARUT
DOI:
https://doi.org/10.31595/lindayasos.v3i1.464Abstract
Kemunculan Virus Covid-19 di Indonesia secara tiba-tiba telah merubah segala tatanan kehidupan manusia salah satunya dalam dunia pendidikan. Negara dipaksa untuk secepatnya mengambil tindakan guna menanggulangi dampak dari Pandemi ini terutama dalam bidang pendidikan agar sistem pemenuhan hak Pendidikan dapat terus terpenuhi khususnya terkait pendidikan anak. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana sistem pendidikan yang dilakukan dusun Ciputat di masa Pandemi. Seperti yang diketahui dusun tersebut memiliki keterbatasan media elektronik maupun akses internet untuk menyelenggarakan pendidikan secara Daring atau Online sesuai keputusan yang dibuat Menteri Pendidikan beberapa waktu lalu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil analisa dari penelitian ini diperoleh bahwa pemenuhan hak pendidikan melibatkan kerjasama yang baik dari beberapa pihak baik tingkat sekolah, keluarga, masyarakat serta pemerintah setempat. Sehingga kondisi ini berdampak baik dalam mendukung pendidikan anak ditengah keterbatasan akses di masa pandemic Covid-19 saat ini meskipun belum sepenuhnya sempurna akan tetapi sudah cukup baik dalam memenuhi kelangsungan pendidikan anak.Downloads
References
Cresswell, John W. (2009). Qualitative inquiry and research design. United State of America: Sage Publication
Hamid, S. I. (2018). Pemenuhan Dan Perlindungan Hak Anak Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045. Cakrawala Dini: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(1), 17–22. https://doi.org/10.17509/cd.v6i1.10513
International Labour Organization. (2020). Kebijakan Perlindungan Sosial dalam Merespons Krisis Covid-19 (pp. 1–16).
Kemenkes RI. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-Ncov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangannya. The Open Dentistry Journal, 14(1), 71–72.
Mendikbud. (2020). Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. 4–6.
Rozak, A. (2019). Perlindungan Hak Atas Pendidikan Bagi Pengungsi Internal: Studi Kasus Pendidikan Anak Korban Kekerasan Terhadap Warga Syiah Sampang Abdul. Jurist-Diction, 2(6), 1887–1908.
Tim Kerja Kementerian Dalam Negeri. (2013). Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Covid-19 Bagi Pemerintah Daerah : Pencegahan, Pengendalian, Diagnosis dan Manajemen. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Sumber Internet:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/19/073611765/cegah-penularan-viruscorona-mengapa-sebaiknya-14-hari-di-rumah-saja
https://mediaindonesia.com/read/detail/316727-pemerintah-resmi-memperpanjang-masa-darurat-covid-19diunduh pada 03 Juni 2020
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/16235491/update-kini-ada-20796-kasus-covid-19-di-indonesia-bertambah-634?page=1 diunduh pada 26 Mei 2020
https://news.detik.com/berita/d 4942327/pemerintah-tetapkan-masa-darurat-bencana-corona-hingga-29-mei-2020 . Diunduh pada 03 Juni 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Author(s) who published in this journal agree to following terms:
- Author(s) must understand and agree that the copyright script in published owned by the Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial. The copyright includes reproducing and selling the manuscript to all parties.
- Everyone can cite every manuscript published in Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial for educational purposes, with the author's name and the Jurnal Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial on reference.