Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam Mendukung Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Partisipatif di Desa Gunung Kuning Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka

Authors

  • Ramli Rahman Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Indonesia
  • Enung Huripah Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Indonesia
  • Denti Kardeti Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Indonesia
  • Tuti Kartika Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Indonesia
  • Ujang Muhyidin Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Indonesia
  • Muhammad Ananta Firdaus Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31595/janaseva.v3i1.1974

Keywords:

Pengabdian masyarakat, Tata kelola pemerintahan, Pemberdayaan masyarakat

Abstract

Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) adalah salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dalam meningkatkan kapasitas dan kelembagaan melalui penerapan ilmu pengetahuan. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Gunung Kuning, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, dari tanggal 21 hingga 23 Juni 2026. Sasaran kegiatan ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia BPD dan LPMD dalam memahami kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban mereka. Disamping itu untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Metode pelaksanaan kegiatan ini menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan partisipatif. Kegiatan ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu asesmen, perencanaan intervensi, intervensi, evaluasi, dan terminasi. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), dokumentasi, dan evaluasi pembelajaran. Intervensi dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan simulasi musyawarah desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai regulasi pemerintahan desa, khususnya terkait kedudukan dan fungsi BPD serta LPMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta juga menunjukkan peningkatan kemampuan dalam menjalankan fungsi kelembagaan, membangun koordinasi antar lembaga desa, serta menyusun rencana kerja yang lebih sistematis dan partisipatif. Kegiatan ini juga memperkuat kemitraan antara Pemerintah Desa, BPD, dan LPMD dalam mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini memberikan kontribusi positif terhadap penguatan kapasitas kelembagaan desa dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, partisipatif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberlanjutan program peningkatan kapasitas melalui pelatihan secara berkala menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas peran BPD dan LPMD dalam pembangunan desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

Adi, I. R. (2013). Intervensi komunitas dan pengembangan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Rajawali Pers.

Adi, I. R. (2018). Kesejahteraan sosial: Pekerjaan sosial, pembangunan sosial, dan kajian pembangunan. Rajawali Pers.

Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29.

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.

Mardikanto, T., & Soebiato, P. (2019). Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan publik. Alfabeta.

Ndraha, T. (2011). Kybernology (Ilmu pemerintahan baru). Rineka Cipta.

Suharto, E. (2017). Membangun masyarakat memberdayakan rakyat: Kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial (Edisi revisi). Refika Aditama.

Suharto, E. (2020). Analisis kebijakan publik: Panduan praktis mengkaji masalah dan kebijakan sosial. Alfabeta.

United Nations Development Programme. (1997). Governance for sustainable human development. UNDP.

Widjaja, H. A. W. (2014). Otonomi desa: Merupakan otonomi yang asli, bulat, dan utuh. RajaGrafindo Persada.

World Bank. (1994). Governance: The World Bank's experience. World Bank.

Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Downloads

Published

2026-10-07

How to Cite

Rahman, R., Huripah, E., Kardeti, D., Kartika, T., Muhyidin, U., & Firdaus, M. A. (2026). Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam Mendukung Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Partisipatif di Desa Gunung Kuning Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka. Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat Pekerja Sosial, 3(1). https://doi.org/10.31595/janaseva.v3i1.1974

Issue

Section

Articles

Citation Check

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.